Untuk golongan IV s.d. golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 sampai Rp208.500.
"Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," terangnya.
Melalui kegiatan sosialisasi, dia berharap, penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.
BACA JUGA:Link Live Streaming Persita vs Persija Gratis, Cek Susunan Pemain Hingga Prediksi Skor di Sini
"Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan," lanjutnya.
"Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," pungkas Bambang.