Seperti diketahui, MA telah menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan pada 17 Juli 2023.
SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin itu menerangkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.