“Sementara ini hanya di SMA Negeri 3 Pandeglang. Kalau untuk di sekolah lain sampai hari ini belum menerima laporan,” katanya.
Kuasa Hukum Tersangka, Hadian Surahmat menegaskan, bahwa kliennya tidak melakukan korupsi BSM.
“Jadi ia merupakan korban kebijakan. Jadi sebetulnya dana BSM itu merupakan aspirasi bawaan oknum Anggota Dewan pada saat itu (tahun 2013 dan 2014),” katanya.
BACA JUGA:Buntut Pamer Uang Dollar, Kejagung Geledah Kantor Don Adam Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Oknum Anggota Dewan itu kata Hadian, saat membawa dana aspirasi meminta feedback sebesar 35 persen. Pada saat itu kliennya enggan mencairkan dana BSM karena harus menyerahkan feedback.
“Tahun 2013 ada uang BSM masuk kemudian disalurkan dan tahun 2014 ada lagi masuk dan pak Engkos bilang kepada Aip jangan dicairkan itu melanggar hukum karena harus ada feedback,” katanya.
Tanpa sepengetahuan kliennya, Hadian menjelaskan kalau uang tersebut ternyata sudah dicairkan. Kalau pencairan pertama itu dilakukan di kantor pos sedangkan yang kedua itu di BNI.
“Yang di BNI Pak Engkos tahunya uang itu sudah cair dari hasil rapat para dewan guru. Dan pas dicek uang itu sudah dicairkan tanpa sepengetahuan dan semua itu dipalsukan, pak Engkos harusnya waktu itu lapor ke Polisi, ini tidak sehingga pak Engkos sebagai pertanggungjawaban kepala sekolah akan mengganti dengan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.