KBLI 50113 mencakup usaha dalam kelompok usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
“Kantor pelayanan bersama akan direalisasikan di Waterfront Labuan Bajo. Semua komponen siap berkolaborasi untuk mewujudkan hal itu. Setiap kapal wisata wajib memiliki kantor dan pemerintah daerah akan mempercepat tersedianya regulasi di Labuan Bajo. Pembenahan sarana prasarana pendukung di pelabuhan untuk melaksanakan embarkasi terpusat. Segera membentuk satgas untuk menyelesaikan isu legalitas dan teknis,” katanya.