Baru 2 Bulan Jadi Bandar Sabu, Pria di Tambora Tertangkap Polisi

Rabu 26-07-2023,22:17 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Akibat perbuatannya, tersangka NA als Naya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

Kategori :