JAKARTA, DISWAY.ID - Publik media sosial tengah dihebohkan dengan kemunculan salah satu produk wine atau anggur dengan merek Nabidz telah bersertifikat halal.
Lantas, publik pun bertanya-tanya kepada lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pelabelan halal dan haram tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membantah dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
BACA JUGA:Tentara Menulis
"Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.
Meski begitu, Aqil mengakui bahwa pada data sistem Sihalal ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.
Aqil menambahkan, bahwa produk jus buah merek Nabidz itu telah diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023.
"Pengajuan tersebut dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH," terang.
BACA JUGA:Polisi Tewas Ditembak Senior, Keluarga Korban Minta Lakukan Hukum Dayak Adat Pati Nyawa!
Aqil menuturkan, bahwa produk yang diajukan tersebut merupakan jus atau sari buah anggur merek Nabidz.
"Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal," jelasnya.
Selain itu, kata Aqil, proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan," tegasnya