JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang pria mencurigakan gerak-geriknya di Masjid Al-Malaka kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Warga yang curiga mengamankan pria yang ternyata diduga hendak curi kotak amal tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang telah menangkap pelaku terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kepala Basarnas Tersangka di KPK, Puspom TNI: Kami Sama Sekali Gak Tahu Soal Status Penetapan!
"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat 28 Juli 2023.
Diungkapkannya, pelaku bernama AA (43) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dijelaskannya, pihaknya berhasil menyita barang bukti yang diantaranya satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp. 172.000 dan gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Awalnya pada Pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 18.20 WIB, saat shalat Maghrib di Masjid Al Malaka, pelaku membongkar kotak amal tersebut.
BACA JUGA:Pelaku Teror Pelemparan Batu ke Mobil di Depok Diamankan, Tiga Kali Beraksi dan Diduga ODGJ
Soalnya, aksi pelaku diketahui jamaah masjid yang datang terlambat untuk shalat.
"Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh jemaah masjid yang berada di sana. Pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar," ucapnya.
Pelaku ditahan di Polsek Tambora dan diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.