Kepala Basarnas Tersangka di KPK, Puspom TNI: Kami Sama Sekali Gak Tahu Soal Status Penetapan!
Gedung KPK-kpk.go.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI angkat bicara perihal penentuan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengaku pihaknya tak dilibatkan dalam penentuan tersangka Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA:Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU
"Engga, engga, kita sama sekali gak tau (penetapan tersangka Henri dan Afri). Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan (seorang) tersangka penyidik (Puspom TNI) ya," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Juli 2023.
“Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers pers baru muncul,” Sambungnya.
Agung mengatakan, pihaknya hanya diberi tahu KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik, dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Agung.
BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, KPK bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri.
Aliran dana suap ini diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Dalam OTT yang dilakukan KPK kemarin, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri," ujar Alex, Rabu 26 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: