Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU

Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU

Pihak KPK telah menetapkan Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP atau Basarnas) Marsda TNI Henri Alfiandi yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimutasi ke Pati Mabes TNI AU.

Posisinya digantikan Marsdya TNI Kusworo yang sebelumnya  merupakan Dansesko TNI.

Henri dimutasi dan menjabat Pati Mabes TNI AU untuk memasuki pensiun.

BACA JUGA:Harta Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tembus Rp 10 Miliar, KPK: Diduga Terima Suap Rp 88.3 Miliar

Adapun serah terima jabatan Marsdya Kusworo sebagai Kepala Basarnas menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023.

Dalam mutasi itu, ada total 96 perwira tinggi yang dimutasi.

Dari jumlah tersebut 25 di antaranya sekarang menjabat sebagai Pati di Mabes TNI AL, AD, dan AU karena memasuki masa pensiun.

Sementara terkait status hukum atau penanganan perkara terhadap Henri, KPK yang telah menetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas, berkoordinasi dengan tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI.

BACA JUGA:Budi Karya dan Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK, Saksi Kasus Dugaan Suap Pembangunan Jalur KA

Selanjutnya, Henri diproses oleh Puspom Mabes TNI. Selain Henri, KPK juga melimpahkan penanganan Letkol Afri kepada Puspom Mabes TNI.

Aliran dana suap ini diduga melalui seseorang yang saat ini ditetapkan tersangka yaitu Letkol Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. 

"Dalam OTT yang dilakukan KPK kemarin, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri," ujar Alex, Rabu 26 Juli 2023.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Basarnas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads