Harta Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tembus Rp 10 Miliar, KPK: Diduga Terima Suap Rp 88.3 Miliar

Harta Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tembus Rp 10 Miliar, KPK: Diduga Terima Suap Rp 88.3 Miliar

KPK ungkap Kepala Basarnas seting proses lelang dan terima uang dari sana.-pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID – Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.

Henri merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas 2021-2023 yang diduga terima suap sebesar Rp 88.3 miliar dalam waktu dua tahun.

Hendri sendiri memiliki harta dengan nilai yang cukup mencengangkan, di mana harta eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi tembus Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Daftar Mobil yang Aman Gunakan Pertamax Green 95, MMKSI: Aman Hingga 10 Persen Etanol

BACA JUGA:Poco X5 Pro 5G, HP Kenceng dengan Harga Rp 3 Jutaan

Dari situs elhkpn.kpk.go.id yang merupakan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terlihat harta Henri yang dilaporkan ke KPK  mencapai Rp 10.973.754.000 atau sekitar Rp10.97 miliar pada laporan Maret 2023 lalu.

Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. 

Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4.82 miliar, sedangkan untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki beberapa mobil.

Adapun mobil yang dimiliku Henri antara lain Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta.

BACA JUGA:Densus 88 Ungkap Dugaan Penyebab Tertembaknya Bripda IF

BACA JUGA:Poco X5 Pro 5G, HP Kenceng dengan Harga Rp 3 Jutaan

Sedangkan harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp 452.600.000.

Kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4.056.154.000, sementara harta lainnya senilai Rp 600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang, jadi total hartanya mencapai Rp 10.973.754.000.

Pihak KPK mengungkapkan jika Henri diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait