Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU

Tersangka di KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Dimutasi ke Pati Mabes TNI AU

Pihak KPK telah menetapkan Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.-Facebook-

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023.

Alex menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari KPK menerima informasi dari masyarakat terkait mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri, di salah satu parkiran bank di Cilangkap, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan

KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Kronologi dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Alex menuturkan, pada 2023 Basarnas telah membuka proyek tender untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miiliar.

Kemudian Pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. 

Untuk menenangkan tiga proyek tersebut Henri meminta uang imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

BACA JUGA:Momen Bos MTI Rian Mahendra Bisiki Livia Pimpinan Bus Sambodo Ingin Nebeng Ruang Tunggu Ekslusif

Atas dasar tersebut, ketiga vendor telah direncanakan menang terhadap tiga jenis proyek pengadaan atas perintah Henri. 

Pengondisian itu dilakukan dengan cara Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan kontak langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja terkait dan mengatur nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri (HPS).

Dalam keterangan kepada media, Henri membantah untuk kepentingan pribadi terkait permasalah dana tersebut.


Komisioner KPK Alexander Marwata-Tangkapan Layar-

"Saya pimpinan lembaga yang mengatur dana operasional. Jadi bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

"Kan sudah dinyatakan tercatat semua penggunaan dana tersebut oleh KPK. Dan catatan itu rapi, karena bentuk dari pertanggung jawaban saya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: