Aksi 'SOKSI Menggugat Jilid 3' di Depan Kemenkum, Minta Pembatalan SK Legalitas!
SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “SOKSI Menggugat Kembali Jilid 3” di depan kantor Kementerian Hukum untuk menuntut pembatalan SK-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin ole Ali Wongso Sinaga menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “SOKSI Menggugat Kembali Jilid 3” di depan kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang dinilai merugikan legalitas kepengurusan SOKSI yang sah.
BACA JUGA:Gol Cantik Rizky Ridho Masuk Puskas Award 2025, Indra Sjafri: Kualitas Dunia!
BACA JUGA:Deretan Kasus Pedofil yang Menghebohkan Publik Jelang Hari Anak Sedunia 2025
Seruan aksi tersebut mengajak seluruh kader dan simpatisan SOKSI se-Indonesia untuk hadir dan mengenakan pakaian merah sebagai identitas perjuangan organisasi.
Adapun aksi ini digelar untuk membatalkan kepengurusan yang diklaim diambil alih oleh kubu Misbakhun.
“Kami melakukan aksi ini atas dasar marwah dan hak organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” ujar salah satu koordinator aksi, Muhammad Zein Ohorela, kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas organisasi melalui terbitnya SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang disebut mengakui kepengurusan versi M. Misbakhun.
SOKSI kubu Ali Wongso menegaskan bahwa SK Nomor AHU-000057.AH.01.08 Tahun 2023, yang dikeluarkan sebelumnya oleh Kemenkumham, merupakan dasar hukum sah bagi kepengurusan Depinas SOKSI di bawah Ali Wongso Sinaga.
Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:
1. Mengecam dugaan kolusi antara Menteri Hukum dan HAM Supratman, Dirjen AHU Widodo, dan M. Misbakhun yang diduga memalsukan data dalam proses penerbitan SK baru.
BACA JUGA:Kasus Flu Burung H5N1 ke 5 Pada Manusia Diungkap Dinas Kesehatan Washington
BACA JUGA:Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan Permenkum dan Undang-Undang Ormas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
