Purbaya Hadirkan Harapan Baru, Pasar Stabil Pasca Pergantian Menkeu
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun,-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, menilai penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto membawa harapan baru bagi perekonomian Indonesia.
Ia menyebut, meski sebelumnya publik sempat ragu dengan pergantian dari Sri Mulyani, pasar menunjukkan respons positif.
BACA JUGA:KEF Rilis LS60 Wireless: Speaker Nirkabel Floorstanding Pertama dengan Desain Revolusioner
BACA JUGA:Dana Pemerintah Rp 200 Triliun ke Lima Bank Himbara, Said Sebut Tidak Menyalahi Aturan
“Dalam hitungan belum satu minggu, harga saham mencapai titik tertinggi di atas 8.000, rupiah stabil, dan surat utang negara juga tidak menimbulkan gejolak,” kata Misbakhun dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menteri Keuangan Baru, Harapan Baru Menata Ekonomi Indonesia", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurut Misbakhun, kekhawatiran bahwa ekonomi Indonesia akan goyah tanpa sosok Sri Mulyani terbukti tidak terjadi.
Ia menilai Purbaya memiliki kapasitas intelektual, pengalaman panjang di bidang ekonomi, serta kemampuan menangkap visi Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Luar Biasa, Cek Kesehatan Gratis Jangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
BACA JUGA:Kematian Diplomat Muda Arya Daru Masih Misterius, DPR Minta Kapolri Ambil Alih Kasus
Lebih jauh, polisi Partai Golkar itu menekankan bahwa keberhasilan Purbaya ke depan terletak pada kemampuannya menawarkan desain baru bagi kebijakan fiskal, terutama dalam mendukung target Prabowo mewujudkan APBN berdaulat dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Yang kita tunggu adalah apa tawaran baru dari Pak Purbaya. Bagaimana desain fiskal Indonesia ke depan agar bisa mewujudkan visi presiden, termasuk wacana APBN zero defisit,” ujarnya.
Misbakhun juga menyoroti kebijakan Kementerian Keuangan yang menempatkan dana pemerintah Rp200 triliun di bank-bank Himbara.
Menurutnya, langkah itu sah secara hukum dan menjadi instrumen memperkuat likuiditas perbankan sekaligus merespons isu kelangkaan dana di pasar.
BACA JUGA:Jangan Cuma Tambang, Pemerintah Diminta Fokus Ketahanan Energi, Gas Jadi Prioritas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: