"Kemudian korban diserahkan kembali kepada orang tua korban dan kekasih korban tim dari Polresta bandara Soekarno-Hatta memberikan pemahaman sekaligus edukasi tentang norma hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan," terangnya.
"Terutama jika berkenaan dengan hak-hak yang harus dilindungi terhadap anak yang kategori usianya masih di bawah umur," tutunya.