JAKARTA, DISWAY.ID - Red notice akan diajukan polisi kepada Interpol terhadap tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal yang masih buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka lainnya masih berada diluar negeri.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui interpol," katanya kepada awak media, Jumat 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Tersangka TPPO Jual Ginjal Akan Bertambah, Polri: Mereka Telah Diamankan
Diucapkannya, salah satu tersangka yang ada di luar adalah Miss Huang.
"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena disana belum ada kepolisian, jadi sangat dibackup oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," ucapnya.
Diketahui, Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal warga Indonesia di Kamboja disebut ada sosok Miss Huang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombesi Hengki Haryadi mengatakan pihaknya kesulitan mencarinya.
"Karena Miss H ini identitasnya sendiri kita belum tahu. Kalau tahu identitas aslinya, tahu nomor paspornya dan sebagainya, kita bisa tahu warga negara mana," katanya kepada awak media, Jumat 28 Juli 2023.
Diterangkannya, pihaknya juga belum mengetahui keberadaan sang Miss Huang.
"Ini sedang kita dalami semua, kita bisa bongkar semua kita sedang dalami semua. Untuk mendeteksi," terangnya.
Sementara, Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut akan bertambah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pemeriksaan tengah dilakukan terhadap terduga tersangka yang telah diamankan.
"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 27 Juli 2023.