Kedatangannya, bertemu pimpinan KPK membahas menetapan tersangka Kepala Basarnas dan barang bukti (barbuk) kasus korupsi OTT di Basarnas.
Sebelum datangi KPK, TNI melakukan pers conference soal keberatan KPK telah menetapkan tersangka anggota TNI yang seharusnya diserahkan kepada Puspom TNI. -Tangkapan layar/Kompas TV-
BACA JUGA:Heboh Wine Diklaim Bersertifikat Halal di Medsos, BPJPH Kemenag Ungkap Faktanya
Agung Handoko menilai KPK telah melampaui kewenangannya, sebab mekanisme penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka adalah kewenangan TNI.
"Kami terus terang keberatan, karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.
Ketentuan bagi TNI yakni, sebelum menetapkan tersangka, KPK harusnya melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu kepada Puspom TNI.
Puspom TNI kemudian akan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dia mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.
Henri merupakan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas 2021-2023 yang diduga terima suap sebesar Rp 88.3 miliar dalam waktu dua tahun.
BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan
Menanggapi demikian, KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka dari unsur militer.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan 5 tersangka di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021-2023.
Henri dan Afri diduga menerima suap Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor atas pengondisian pemenang tender proyek.