BACA JUGA:Viral! Cara Ampuh Pembalap Mengusir Nyamuk, 'Ora Umum!'
BACA JUGA:Event Maxi Yamaha Day 2023, Ratusan Biker Camping di Gunung Picung Bogor!
Oleh sebab itu, dengan adanya pengakuan dari tersangka ABC, pihak KPK pun akhirnya menyita atau mengamankan seluruh alat buktinya.
“Seluruh Barang/alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan/pinjam pakai barang bukti,” jelas Agung Handoko.
“Kebetulan barang bukti tersebut oleh pihak KPK ditetapkan juga sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta/sipil,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu HA, MG, MR, RA, dan ABC pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Fakta Satu Tersangka Dugaan Suap di Basarnas Serahkan Diri, KPK: Atas Nama MG
BACA JUGA:Merindingnya Kisah Mistis Alas Purwo, 4 Orang Hilang Usai Ritual Doa di Goa jadi Misteri
Adapun penetapan tersebut dilakukan usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021 sampai 2023.
“Satu dari lima tersangka adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mulsunadi Gunawan (MG) (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (MR) (Dirut PT IGK), Roni Aidil (RA) (Direktur Utama PT KAU), dan Afri Budi Cahyanto (ABC) (Koorsmin Kabasarnas RI)," lanjutnya.