Gaji PNS Bakal Naik 10 Kali Lipat di 2024, Cek Besaran dan Kebenarannya!

Selasa 01-08-2023,13:09 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Dalam kenaikan gaji PNS sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.

Saat itu, kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019 atau setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


PNS dalam pelantikan di lingkungan kerjanya. -Ilustrasi/BKN-

BACA JUGA:Ngeri! Anak Ketua DPRD Pukuli Remaja Hingga Tewas, Motif Terungkap Dipicu Hal Sepele

Disebutkan melalui PP itu, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Apabila kenaikannya sama dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji PNS dengan golongan tertinggi akan mencapai RP6 juta.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS atau belum ditambahkan dengan tunjangan.

BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan

Berikut ini brsaran gaji PNS tahun 2023 belum kenaikan pada 2024: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Kategori :