Panji Gumilang Koreksi BAP 5 Kali Sebelum Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Ahli Pidana

Rabu 02-08-2023,09:07 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Kategori :