Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum

Rabu 02-08-2023,21:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Keluarga Bongkar Kondisi Sultan Rifat Akibat Terjerat Kabel Optik, PT Bali Towerindo Didesak Buka Suara: Tenggorokannya Rontok!

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Kategori :