Johannes menyebutkan bahwa pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Johannes menegaskan bahwa pihaknya tidak diperintah langsung dari Jokowi dalam membuat laporan tersebut.
"Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," sebutnya.
Johannes mengatakan semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya," katanya.
BACA JUGA:Sold Out! Galaxy Z Flip 5 dan Z Fold 5 Nusantara Edition 'Indonesia Banget' Diburu
Johannes menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut secara serius.
"Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," ujarnya.
Dalam pelaporan itu, Rocky diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Klarifikasi Rocky Gerung
Akademisi Rocky Gerung buka suara terkait penggunaan kata bajingan tolol yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara buruh di Kota Bekasi.
Menurutnya, kata 'bajingan tolol' merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan presiden yang kebetulan kini diemban oleh Jokowi, artinya bukan menghina pribadi atau personal Jokowi.
BACA JUGA:Gandeng Tim Modifikator, Raffi Ahmad Berikan Supergiveaway Online Modifikasi Mobil Listrik
BACA JUGA:AHM Hadirkan Warna Baru Vario 160 Varian CBS-ISS, Harga Naik Rp.250 Ribu