Ini penyebab Habib Rizieq Dilarang Umrah, Ada Kendala Kesulitan Pengawasan?

Kamis 03-08-2023,13:25 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

"Info dari Kabapas (Kepala Balai Pemasyarakatan) Jakpus, ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu 2 Agustus 2023.

Pengacara Habib Rizieq menyebut, bahwa syarat yang dimaksud ialah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Bersaksi untuk Ferdy Sambo, Mahrus Ali Singgung Kasus Habib Rizieq Shihab

"Rekomendasinya tidak diberikan oleh pihak Kejari Jakpus," kata Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Sampai detik ini masih belum ada penjelasan dari Kejari Jakpus mengapa tak menerbitkan rekomendasi umrah untuk Rizieq Shihab.

Padahal, Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta karena tak mendapat izin untuk umrah.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 28 Juli 2023. Dalam situs PTUN Jakarta, tidak tercantum isi gugatan maupun petitum yang diajukan Habib Rizieq.

Kategori :