Tentunya dispensasi ini hanya berlaku di Satpas Daan Mogot saja, selain itu tidak akan bisa.
Jika SIM kalian mati dan belum perppanjang sebelum masa aktif maka wajib membuat baru lagi.
Tentunya dispensasi ini hanya berlaku di Satpas Daan Mogot saja, selain itu tidak akan bisa.
Jika SIM kalian mati dan belum perppanjang sebelum masa aktif maka wajib membuat baru lagi.
Diketahui ketentuan SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku harus melakukan penerbitan baru sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.