HARI INI SAJA! SIM Mati Masih Bisa Perpanjang di Satpas Daan Mogot, Berikut Syaratnya

Jumat 04-08-2023,10:14 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Tentunya dispensasi ini hanya berlaku di Satpas Daan Mogot saja, selain itu tidak akan bisa.

Jika SIM kalian mati dan belum perppanjang sebelum masa aktif maka wajib membuat baru lagi.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Diketahui ketentuan SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku harus melakukan penerbitan baru sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tags : #syarat sim #sim mati #satpas daan mogot #perpol #perpanjang sim #mekanisme #hidupkan sim
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 23-12-2024,04:17 WIB

Dosen GPT

Terkini