Lengkap! Syarat Bikin SIM A, SIM C Hingga SIM C1, Cek Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Sini

Lengkap! Syarat Bikin SIM A, SIM C Hingga SIM C1, Cek Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Sini

Proses pengambilan foto di salah satu gerai layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya -Alhamdy Denny Chandra - Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Korlantas Polri kini resmi membagi golongan surat izin mengemudi (SIM) yang baru, yakni SIM C1. Bagaimana cara hingga syarat bikinnya?

Di Indonesia aturan SIM mutlak buat semua pengendara baik mobil maupun sepeda motor, wajib mengantongi kartu identitas dari kepolisian ini.

Salah satu syarat memiliki SIM kendaraan yakni usia mencukupi, minimal sudah berusia 17 tahun khusus untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

BACA JUGA:Kesabaran Bung Towel Habis Usai Dilempar Botol Saat Nobar Timnas: Tuhan Bersama Hambanya yang Tersudut!

Seorang pengemudi mobil wajib memegang SIM A. Sedang pengendara sepeda motor wajib pegang SIM C.

Hanya saja baru-baru ini Korlantas Polri resmi menertibkan bahwa kini golongan SIM untuk sepeda motor tak hanya SIM C saja.

Kini SIM C1 berlaku dan wajib dimiliki pengendara untuk sepeda motor di atas 250cc sampai 500cc. Hal ini bertujuan agar pemilik kendaraan bisa menyesuaikan diri dengan tunggangannya.

Ujian praktik SIM C1 ini cukup mudah dengan motor 310cc. Korlantas Polri telah membuat metodenya sesuai dengan rambu-rambu di jalan raya.

BACA JUGA:Rapat Haji DPR-Kemenag, Arteria Dahlan Berkisah Sempat Ditangkap Polisi Arab

Syarat Buat SIM Baru

Sementara itu pengendara yang ingin membuat SIM baru, pun wajib tahu syarat-syarat yang harus disiapkan.

Syarat-syarat untuk membuat SIM baru di antaranya sebagai berikut:

  • Usia: Usia minimal untuk membuat SIM A, C, dan D adalah 17 tahun, SIM B adalah 20 tahun, SIM B2 adalah 21 tahun, SIM A Umum adalah 20 tahun, SIM BI Umum adalah 22 tahun, dan SIM BIII Umum adalah 23 tahun
  • Identitas: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Formulir: Formulir permohonan
  • Kesehatan: Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh POLRI yang menyatakan seseorang sehat secara jasmani dan surat lulus tes psikologi
  • Ujian: Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan simulator
  • Biometri: Perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
  • JKN: Tanda bukti kesepertaan aktif dalam JKN
  • Pajak: Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

BACA JUGA:Awas! BMKG Peringati Potensi Cuaca Ekstrem di 29 Wilayah Hari ini Kamis 13 Juni 2024

Syarat Perpanjang SIM Mobil dan Motor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads