Lengkap! Syarat Bikin SIM A, SIM C Hingga SIM C1, Cek Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Sini
Proses pengambilan foto di salah satu gerai layanan SIM Keliling Satlantas Polrestabes Surabaya -Alhamdy Denny Chandra - Harian Disway-
Lain cerita jika sudah memiliki SIM kendaraan mobil maupun sepeda motor, jika sudah mati masa berlakunya wajib diperpanjang.
Masa berlaku SIM baik untuk pengemudi mobil (SIM A) ataupun pengendara motor (SIM C), dibatasi per lima tahun, tercatat sejak tanggal pembuatan SIM baru.
Nah, oleh karena itu bagi pemegang SIM kendaraan sudah semestinya tahu kapan kartu identitas pemilik kendaraan ini perlu diperpanjang segera.
BACA JUGA:Geram Bung Towel Dilempar Botol, Oki Rengga Dituding Netizen Satu Kubu: Gak Usah Sok Jadi Pahlawan
Adapun syarat perpanjang SIM A dan SIM C tak banyak dokumen yang perlu dibawa dari rumah, yakni cukup:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: