Said Iqbal Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul PT Cukup 1 Persen

Minggu 20-09-2026,19:32 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
Said Iqbal Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Usul PT Cukup 1 Persen

Said menawarkan tiga opsi kepada pembentuk Undang-Undang. Pertama, menghapus aturan PT. Kedua, menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah partai politik di tiap dapil.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

BACA JUGA:Drama China A Prophet Bakal Tayang 24 September 2026, Hadirkan Kisah Balas Dendam dan Intrik Penipuan

Said Iqbal mengatakan peningkatan PT 5% justru membuat banyak suara sah terbuang. Menurutnya, hal itu justru menyimpang Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5%, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak. Ini artinya, angka PT sebesar 5% sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023," kata Said kepada wartawan, Minggu, 20 September 2026.

Said justru mengusulkan agar PT dihapus atau, jika tetap diberlakukan berdasarkan suara sah nasional, ditetapkan sebesar 1 persen.

BACA JUGA:FSP RTMM-SPSI Beri Catatan untuk Menkeu Suahasil soal Industri dan Perlindungan Pekerja

Ia menawarkan alternatif berupa perubahan basis perhitungan PT. Jika PT tetap diberlakukan, ia mengusulkan agar perhitungannya didasarkan pada jumlah suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan (dapil), bukan suara sah secara nasional.

"Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional," ujar Said Iqbal.

Dalam skema tersebut, Partai Buruh mengusulkan angka sekitar 3,5 persen. Artinya, partai politik yang memperoleh suara di bawah 3,5 persen di suatu dapil tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR di dapil tersebut.

BACA JUGA:Warga Kini Bisa Melapor Kesalahan Desil yang Tak Seusai Profil Ekonomi ke Pospera

Sementara apabila basis perhitungan PT tetap menggunakan suara sah nasional, GKSR mengusulkan angka 1 persen.

Ia beralasan, PT 4 persen yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024 telah berdampak terhadap proporsionalitas hasil pemilu.

GKSR mencatat sekitar 13,6 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait