Irjen Suharyono mengatakan bahwa bahwa anggotanya tidak ada melakukan penginjakan tempat ibadah shalat di Masjid Raya Sumbar. Menurut Irjen Suharyono, ruangan yang dimasuki oleh Polisi Padang saat menangkap warga Air Bangis bukanlah area suci tempat shalat, melainkan aula yang memang digunakan sebagai tempat bertemunya atau pelaksanaan kegiatan oleh Pemprov.
Ia juga mengatakan bahwa warga yang berada dalam ruangan tersebut juga menggunakan alas kaki.
"Simpang siur terkait dengan nginjak - nginjak tempat ibadah, saya jelaskan bahwa itu adalah lantai dasar dan bukan tempat ibadah," jelas Irjen Suharyono.