JAKARTA, DISWAY.ID - Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2023”).
Peraturan tersebut mengatur bahwa seluruh Wajib Pajak di Indonesia wajib menggunakan NIK (16-Digit) sebagai NPWP dengan tanggal efektif yaitu mulai 1 Januari 2024.
Berkaitan dengan itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023.
Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk.
Apabila Nasabah belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dianggap tidak memiliki NPWP yang dapat berisiko terkena kenaikan tarif dalam pemotongan pajak penghasilan.
Bank BRI berharap nasabah segera memvalidasi data pribadi secara bertanggung jawab.
BACA JUGA:Going Cashless, SOGO Gaet BRI Jalin Kerjasama
BACA JUGA:BRI Fokus Dorong Penyaluran Kredit, Porsi Kepemilikan SBN Menurun
Selanjutnya, Bank BRI juga mengungkapkan bahwa nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan.
Bank tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan Nasabah kepada Bank.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam aktivasi atau pemadanan NIK KTP sebagai NPWP.
Pertama, aktivasi NIK menjadi NPWP dilakukan secara mandiri melalui website resmi dirjen pajak dan berakhir pada 31 Desember 2023.