BRI Imbau Nasabah Lakukan Aktivasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Senin 07-08-2023,17:24 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Puluhan TNI AD Geruduk Polrestabes Medan, Mabes TNI Angkat Bicara

BACA JUGA:PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas-Leadership Lebih Penting

Adapun detail cara aktivasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:

1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu ‘‘Login’’ kemudian masukkan NPWP serta password yang dimilki  dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik ’’Login’’

2. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ’’Ubah Profil’’ setiap selesai mengisi data

3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik ’’Cek’’

4. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi ’’Valid’’

5. Langkah terakhir, klik ’’Ubah Profil’’ dan ikuti instruksi selanjutnya 

BACA JUGA:Cek Harga iPhone 14 di Indonesia Terbaru Agustus 2023, Anjlok Nih Turun Rp 2,5 Juta!

BACA JUGA:Menanti Debut Gemilang dari Andre Onana Kala MU Jumpa Wolves

Nasabah dihimbau untuk melakukan pengunduhan dan penyimpanan kartu elektronik NPWP-nya sebelum 1 Januari 2024. 

Adapun informasi lebih lanjut, Nasabah dapat menghubungi BRI Call Center atau mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat.

Kategori :