- Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, penunggak pajak hanya perlu membayarkan tunggakan pajak selama tiga tahun.
- Lakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Tunggu hingga SKKP/SKPD yang sudah didaftarkan beserta STNK disahkan oleh petugas.
- Kunjungi Samsat kembali sesuai dengan tanggal pengambilan STNK yang sudah dijelaskan petugas sebelumnya.