Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Selasa 08-08-2023,15:26 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

- Untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun, penunggak pajak hanya perlu membayarkan tunggakan pajak selama tiga tahun.

- Lakukan pembayaran di bagian loket pembayaran. Tunggu hingga SKKP/SKPD yang sudah didaftarkan beserta STNK disahkan oleh petugas.

- Kunjungi Samsat kembali sesuai dengan tanggal pengambilan STNK yang sudah dijelaskan petugas sebelumnya.

Kategori :