Horee, Jawa Barat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bebaskan Bea Balik Nama

Selasa 08-08-2023,15:26 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Adapun Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2023:

Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pemutihan pajak, ada beberapa persyaratan penting yang perlu dilengkapi.

Berikut syarat selengkapnya berdasarkan jenis program pemutihan pajak.

BACA JUGA:Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan

1. Syarat diskon pajak kendaraan bermotor

- Melampirkan STNK asli.

- Melampirkan KTP atau E-KTP asli pemilik baru kendaraan.

- Melampirkan SKKP/SKPD terakhir.

- Melampirkan BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya atau penerbitan STNK, pajak lima - tahunan).

- Melampirkan hasil telah melakukan cek fisik kendaraan (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).

- Wajib membawa kendaraan ke Samsat (khusus untuk penerbitan STNK atau pajak lima tahunan).

BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan

2. Syarat bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan II)

- Melampirkan KTP asli (pemilik baru)

- Melampirkan STNK asli

- Melampirkan SKPD/SKKP terakhir

Kategori :