Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan

Klakson Telolet Basuri Resmi Dilarang di Kota Tangerang, Alasannya Membahayakan

Ilustrasi: Salah satu bus ketika melintas banyak ditunggu bocah kecil sampai seorang ibu-ibu girang mendengar klakson basuri dibunyikan.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Tren klakson telolet Basuri yang kembali marak di tanah air, akan memudar di Kota Tangerang.

Apa sebab? Pemkot Tangerang melalui Dinas Perhubungan resmi melarang penggunaan klakson telolet yang biasa dipasang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tersebut.

Larangan klakson telolet basuri dan sejenisnya dilakukan setelah menerima banyak masukan dan permintaan dari pihak terkait.

BACA JUGA:Anak Buah Rian Mahendra di PO MTI Pasang Basuri, Ternyata Sopir Bus PO Haryanto Sudah Duluan

Di antaranya, menindak lanjuti rapat koordinasi Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, serta pengelola Terminal Poris Plawad terkait pengunaan klakson telolet.

Rakor juga dihadiri Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan. 

Alasan dilarangnya penggunaan klakson telolet basuri untuk bus AKAP dan kendaraan besar lainnya, karena berbahaya dan memiliki potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujar Achmad Suhaely.

BACA JUGA:Sopir Bus PO MTI Pasang Klakson Basuri Diam-Diam, Rian Mahendra Malah Joget-Joget

"Sudah masuk atau menyangkut mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," katanya.

Pihaknya bersama BPTJ Kementerian Perhubungan juga telah menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO).

Selanjutnya, PO menyampaikan larangan penggunaan klakson telolet basuri kepada bus AKAP secara masif.

"Sudah bikin imbuan terhadap PO bus yang ada di Terminal Poris Plawad, untuk tidak membunyikan klakson telolet," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: