Diam-diam Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Selasa 08-08-2023,20:59 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya. 

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dng korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyankorban Yosua meninggal dunia. 

Hal meringankan:

Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

BACA JUGA:Meski Perlindungan Dicabut, LPSK Pastikan Hak JC Bharada E Tidak Hilang

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Kategori :