BACA JUGA:Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!
“Saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi, saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 Tahun 2017, tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN," jelas Jamal Rizki.
Sebagaimana diketahui, Jamal Rizki merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate.
Adapun jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut, yaitu sebanyak 11 saksi, yaitu sebagai berikut:
- Gumala Warman
- Darien Aldiano
- Seni Sri Damayanti
- Avrinson Budi Hotman Simarmata
- Maryulis
- Gandhy Tungkot Hasudungan
- Roby Dony Prahmono
- Mohammad Feriandi Mirza
- Assenar
- Jamal Rizki
- Anggie Hutagalung