Jika tidak ada laporan atau temuan, maka akses dapat digunakan Bawaslu secara terbatas demi melakukan fungsi pengawasan.
“Karena tugas Bawaslu kan mengawasi, metode kerja Bawaslu itu mengawasi dengan cara ada temuan atau ada laporan. Kalau ada laporan atau ada temuan misal indikasi ijazah palsu, lalu ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU, ya kami buka,” tandasnya.