c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
BACA JUGA:Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta
(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada Ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Ketut menjelaskan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya, bahwa penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga, menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.
Kejagung akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.
"Kalau sudah dieksekusi, keempat terpidana punya kewenangan PK yang diatur konstitusi," ucap dia.