Jaksa Belum Siap, Sidang Mario Dandy Ditunda Hingga 15 Agustus 2023

Kamis 10-08-2023,17:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) atas perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17). 

Sidang yang semula bakal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Agustus 2023 itu batal bergulir karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan soal kesiapan jaksa dalam membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.

BACA JUGA:Tuntutan Hukuman Mario Dandy Dibacakan  Restitusi Akan Jadi Pertimbangan

"Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami, hari ini belum siap," kata jaksa. 

Kemudian, hakim menekankan kembali mengenai belum matangnya kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan. Jaksa pun menegaskan bahwa pihaknya masih butuh waktu untuk melakukan penyempurnaan dalam pembacaan tuntutan. 

BACA JUGA:Mario Dandy Mengaku Sempat Main HP Usai Aniaya David: Itu di Ruang Penyidik Bukan di Ruang Tahanan

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ucap jaksa.

Hakim kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar Selasa, 15 Agustus 2023.

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.

Kategori :