Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang di antaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya.
Ia juga disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Sementara itu, Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun saat ini telah berstatus tersangka kasus penistaan agama.
Polisi menetapkan panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2 Agustus 2023 lalu.
Saat ini, Panji Gumilang sedang dalam masa tahanan 20 hari hingga 21 Agustus 2023 di Rutan Bareskrim Polri.