Tangani Kasus Sengketa Lahan Dago Elos, Polda Jabar Bentuk Tim Khusus

Kamis 17-08-2023,22:06 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BANDUNG, DISWAY.ID- Polda Jawa Barat (Jabar) akan membentuk tim khusus untuk  menangani kasus sengketa lahan Tanah Dago Elos di Jalan Ir Juanda (Dago). 

Kasus sengketa lahan tersebut akan ditangani Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jabar. 

Tim gabungan ini akan bekerja untuk menuntaskan persoalan tanah yang memicu kericuhan di Jl Ir H Juanda pada Senin malam kemarin. 

BACA JUGA:Mencekam, Detik-Detik Polisi Dobrak Pintu Rumah Warga di Dago Elos

"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polrestabes Bandung dan Polda Jabar,” kata Kapolrestabes Bansung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangannya, dikutip Jumat 17 Agustus 2023. 

Menurut Budi, warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes akan didampingi penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum. 

Ia mengatakan, selain mengantar pelapor penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.

BACA JUGA:Sengketa Lahan di Bekasi, Pemilik Lahan Pagari Seng Halaman Rumah Warga

“Penyidik Satreskrim akan mengantar warga (pelapor) ke Polda Jabar,” ujar dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tanah Dago Elos. Ia mengatakan, laporan ke SPKT Polda Jabar diterima dengan No LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman.

“Iya laporan polisi kita terima di Polda sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat. Untuk kelengkapan dokumen pendukungnya nanti akan dilengkapi sambil jalan,” kata dia.

Pada prinsipnya, kata Ibrahim, polisi akan bekerja untuk melayani masyarakat. Jadi, imbuh dia, dalam menangani perkara tidak ada istilah menolak.

BACA JUGA:Daftar Nama 76 Anggota Paskibraka Nasional 2023 Tim Indonesia Maju dari 38 Provinsi

“Memang setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada,” tutur dia.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan laporan ke SPKT, polisi mengeluarkan Sprint Lidik Nomor: Sp.Lidik/600/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum dan Sprint Gas : Nomor: Sp.Gas/600.a/VIII/HUK.6.6/2023/Ditreskrimum.

Kategori :