BACA JUGA:Usai Temui Tawfiq F Al-Rabiah, Menag Yaqut: Akan Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun Ini!
Menurut Girsang, pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka.
Pasalnya, lanjut Girsang kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.
"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver, dikutip dari PMJ NEWS, pada Minggu 20 Maret 2022.