Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat, Pemohon Minta Minimum 21 dan Maksimum 65 Tahun

Selasa 22-08-2023,13:27 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Lalu ketiga, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahkan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh) lima tahun pada saat pengangkatan pertama.

Petitum terakhir adalah memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Kategori :