JAKARTA, DISWAY.ID - Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu yang membahas soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kembali digugat.
Kali ini, pasal tersebut digugat oleh Gulfino Guevaratto melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 21 Agistus 2023.
Adapun petitum dalam gugatan tersebut, mereka meminta agar batas minimal usia capres dan cawapres paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas
"Jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga- lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon Presiden dan Wakil Presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," ujar Donny kepada awak media, Selasa, 22 Agustus 2023.
Diketahui, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri adalah pasal yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yaitu berusia 40 tahun.
Melihat isi pasal tersebut, Gulfino Guevaratto dan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah pun menyebutkan bahwa perlu adanya sinkronisasi hukum sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.
Adapun batas usia minimum sendiri, merujuk pada usia untuk calon anggota legislatif. Dengan minimal umur 21 tahun, mereka sudah bisa mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif.
BACA JUGA:Saat Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko Belok Arah Dukung Prabowo: Saya Terinspirasi
Sedangkan untuk usia maksimum, kata Donny, mengacu pada jabatan lembaga tinggi negara, yakni MK yang mana maksimum usianya adalah 65 tahun.
"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," jelas Donny.
Diketahui, ada empat petitum yang disampaikan oleh Gulfino Guevaratto melalui kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah, yaitu pertama, meminta MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian petitum kedua, menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Survei Terbaru Indikator: Ganjar 35% dan Prabowo 33%, Anies Baswedan Apa Kabar?
Tidak hanya itu, bahkan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.