JAKARTA, DISWAY.ID - Pengendara sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan Lenteng Agung, apabila ditemukan pelanggaran pidana akan ditindak secara hukum.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan bukan hanya tilang yang diberikan kepada pengendara motor.
"Iya bukan hanya tilang kalo ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 23 Agustus 2023.
Pihaknya akan menerapkan mekanisme pidana apabila ditemukan unsurnya.
"Itu prosesnya lanjut enggak hanya tilang tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," imbuhnya.
Sedangkan kronologi awal Kecelakaan tersebut telah diungkap pihaknya sementara ini.
"Jadi kronologinya dia itu melihat mobil yang disampingnya nyalip kenceng, dia (Sopir truk, red) sempat mengalihkan perhatian ke mobil itu. Tiba-tiba di saat yang bersamaan, ada motor dari arah yang berlawanan," bebernya.
BACA JUGA:Kronologi Awal Kecelakaan Lenteng Diungkap Kasatlantas: Pandangan Teralihkan Saat Ada yang Nyalip
Sementara pihaknya mengamankan satu mobil dan dua sepeda motor.
"Terus kendaraan yang kita amankan itu, ada dua motornya sama satu mobil. Untuk kendaraan lain yang berdasarkan info awal itu ada beberapa motor, itu dia kabur ya mungkin karena merasa salah. Dia kabur sampai sekarang kita belum dapat identitasnya," bebernya.
Diketahui, Kecelakaan yang terjadi kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan berawal adanya kendaraan sepeda motor yang melawan arah.
Bayu menerangkan awalnya truk melaju dari Utara menuju Selatan Jalan Raya Lenteng Agung.
"Semula kendaraan Truck NRKB B-9127-KYY yang dikemudikan oleh sdr. AHMAD SUMANTRI melaju dari arah Utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung Wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan tepatnya di depan Halte Wijaya Kusuma," tuturnya.