Mengenal PT Taspen, Perusahaan yang Terseret Kasus Perseturuan Antonius Kosasih dengan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Mengenal PT Taspen, Perusahaan yang Terseret Kasus Perseturuan Antonius Kosasih dengan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

PT Taspen (persero)/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemberitaan yang menyeret nama PT Taspen belakangan ini tengah menjadi perhatian publik usai direkturnya, Antonius Kosasih polisikan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Berawal dari polemik keduanya, mungkin banyak publik yang bertanya-tanya apa itu PT Taspen?

PT Taspen (Persero) sejatinya sebuah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil.

Terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (yang sejak 1971 dioperasikan oleh Asabri).

BACA JUGA:Ternyata Ada 'Ani-ani' Dirut PT Taspen yang Tersangkakan Rina Lauwy, Irma Hutabarat: Dia Kawin dengan Perempuan dengan Agama...

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tanggal 17 April 1963, saat Pemerintah Indonesia resmi mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.

Seiring dengan makin meningkatnya jumlah pegawai negeri sipil dan makin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970, Taspen resmi bertransformasi menjadi sebuah perusahaan umum.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981, perusahaan ini kembali bertransformasi menjadi sebuah persero dengan nama PT Taspen (Persero).

Perseturuan Antonius Kosasih dengan Kamaruddin Simanjuntak

Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih menjadi sorotan setelah pegacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Ditelantarkan! Istri Dirut Taspen Rina Lauwy Kini Jualan Kue di Mall Ambasador: Puji Tuhan Banyak Teman dan Keluarga yang Membantu

Antonius Kosasih merupakan sosok yang polisikan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

Atas laporan Antonius Kosasih tersebut, kini Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini tersangka berdasarkan laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, pada 5 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: