Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke KLBB.
Pengajuannya bisa dilakukan secara online melaui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Ada pun alurnya sebagai berikut:
BACA JUGA:Kado HUT RI Ke-78, PLN Nyalakan Listrik 21.369 Keluarga di Maluku dan Maluku Utara
BACA JUGA:Setelah Heboh Minuman Wine Halal, BPJH Cabut Sertifikatnya
- Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
- Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
- Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
- Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
- Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke kemenhub
- Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
- LVI melakukan verifikasi
- Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi.
BACA JUGA:Pelanggan Setia Siap Siap! PLN Hadirkan Gelegar PLN Mobile di Surabaya
BACA JUGA:HUT RI ke-78, PLN Hadirkan Listrik 24 Jam di Desa Perbatasan RI-Malaysia
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, pihaknya menyambut baik program konversi motor listrik yang digaungkan oleh pemerintah.
Sejak 2019 PLN juga telah serius dalam upayanya menyediakan infrastruktur kendaraan listrik di tanah air.
"Masyarakat tak perlu khawatir untuk beralih ke Motor listrik, infrastrukturnya sudah kami siapkan. Mulai dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) hingga platform digital seperti Electric Vehicle Digital System (EVDS)," papar Darmawan.
Darmawan juga merinci jika biaya operasional kendaraan listrik jauh lebih murah dibanding kendaraan BBM.
Sepeda motor BBM dengan jarak tempuh 50 kilometer (km) menghabiskan 1 liter BBM, sedangkan sepeda motor listrik dengan jarak sama menghabiskan 1.5 kWh.
BACA JUGA:Atasi Segala Hambatan, Srikandi PLN Salurkan Listrik ke Daerah 3T di Sulawesi
BACA JUGA:Siaga Kelistrikan, PLN Siap Sukseskan Rangkaian HUT ke-78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik
Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp 1.699.53 per kWh, hanya diperlukan sekitar Rp 2.500 untuk sepeda motor listrik.
Sedangkan, motor BBM harus menghabiskan biaya sekitar Rp 13 ribu untuk menempuh jarak yang sama.
”Dengan begitu menggunakan motor listrik lebih hemat biaya 80 persen dari pada menggunakan sepeda motor BBM. Tak hanya hemat di sisi operasional, motor listrik juga lebih hemat biaya perawatan dan pajaknya lebih murah,” ungkap Darmawan.