Setelah Heboh Minuman Wine Halal, BPJH Cabut Sertifikatnya

Setelah Heboh Minuman Wine Halal, BPJH Cabut Sertifikatnya

Wine halal yang belakangan viral dapat pernyataan tegas BPJPH-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum lama ini heboh produk minuman disebut Red Wine dengan merk Nabidz telah bersertifikat halal.

Tanggapan beragampun ramai atas beredarnya potret produk tersebut di media sosial.

Apalagi dalam narasinya, produk wine itu mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kemudian melakukan investigasi pasca heboh produk wine bersertifikat halal.

BACA JUGA:Heboh Wine Diklaim Bersertifikat Halal di Medsos, BPJPH Kemenag Ungkap Faktanya

Hasilnya, BPJH mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz.

Pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut.

Diungkapkan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa oknum pelaku usaha dan pendamping proses produk halal (PPH) sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.

"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil Irham di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukaan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Aqil.

BACA JUGA:Berlakukan Hybrid Working Bagi Swasta, Tito Karnavian Beri Instruksi Kepala Daerah di Jabodetabek

Aqil memaparkan, sebelumnya, BPJPH telah menurunkan Tim Pengawas setelah adanya aduan serta berita viral di masyarakat terkait dengan adanya klaim tentang wine halal bermerk dagang Nabidz.

Aqil menegaskan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.

Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: