Berlakukan Hybrid Working Bagi Swasta, Tito Karnavian Beri Instruksi Kepala Daerah di Jabodetabek

Berlakukan Hybrid Working Bagi Swasta, Tito Karnavian Beri Instruksi Kepala Daerah di Jabodetabek

OPERASI SATGAS POLUSI UDARA: Petugas melakukan pengecekan emisi kendaraan di Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jakarta 17 Agustus 2023 lalu. Mulai besok, inspeksi akan diperluas hingga ke industri dan pembangkit tenaga listrik-KLHK-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi instruksi kepada kepala daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) untuk mendorong diberlakukannya sistem kerja 'hybrid working' bagi swasta dan dunia usaha.

Sistem perbaduan antara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) tersebut seiring diterapkannya untuk ASN di lingkungan pemerintahan di Jabodetabek selama kualitas udara yang memburuk belakangan ini.    

Instruksi Tito Karnavian kepada kepala daerah ditunjukkan dengan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek. 

BACA JUGA:Dinas LH DKI Jakarta Sebut Polusi Udara Masalah Tahunan

Dalam Inmendagri, di antaranya menyebutkan agar jajaran Pemda mendorong pihak swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja hibrid working.

"Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Rabu 23 Agustus 2023.

Penerbitan Inmendagri tersebut menjadi tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada jajarannya untuk menyelesaikan masalah kualitas udara wilayah Jabodetabek yang memburuk.

Kebijakan WFH-WFO ditujukan agar dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Sebab, sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas sehari-harinya.

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. 

BACA JUGA:8 Peserta Miss Universe Indonesia Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Khawatir Dilaporkan Balik

Demikian itu berdasarkan data yang menyebutkan bahwa salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek berasal dari sektor transportasi dan industri.

"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” terangnya.

Safrizal juga mengingatkan, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dengan forkopimda dalam upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek. 

Di antaranya, mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan Perda dan atau Perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: