Setelah Heboh Minuman Wine Halal, BPJH Cabut Sertifikatnya

Setelah Heboh Minuman Wine Halal, BPJH Cabut Sertifikatnya

Wine halal yang belakangan viral dapat pernyataan tegas BPJPH-Foto/Dok/Andrew Tito-

Kejadian tersebut, lanjutnya, juga membuktikan pentingnya edukasi, komitmen, dan kesadaran akan tanggung jawab pelaku usaha, seluruh pelaksana layanan sertifikasi halal dan semua pihak terkait dalam penyelenggaraan JPH yang telah menjadi sebuah ekosistem yang luas dan melibatkan banyak aktor. Juga, pentingnya pembinaan dan pengawasan JPH secara terus-menerus.

BACA JUGA:Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Baswedan di Survei Litbang Kompas

Aqil juga mengapresiasi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat atas kasus tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat seperti itu sangat dibutuhkan.

Sebab, penyelenggaraan JPH memiliki cakupan yang sangat luas, melibatkan banyak aktor di dalamnya, dan dengan cakupan peredaran produk dengan jenis dan varian yang sangat banyak.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.

Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar.

Peran serta masyarakat berupa pengawasan produk dan produk halal yang beredar berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: