“Dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul. Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato," lanjutnya.
BACA JUGA:Polda Maluku Akan Panggil MS, Wanita yang Ngaku Diperkosa 2 Polisi
Kemudian pada Januari 2023, BA berhasil mengambil kunci yang disembunyikan JM. Ia pun kembali berusaha kabur dengan cara melompat jendela dibantu oleh tukang ojek untuk kabur.
Pada Mei 2023, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.
"Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut. Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.