Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024, Awas Kena Tilang
![Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 27 Desember 2024, Awas Kena Tilang](https://cms.disway.id/uploads/fbac13dddb5285ac309facb841911652.jpg)
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 30 Januari 2025 kembali diberlakukan di 25 ruas jalan.-Screenshoot-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.DI - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 27 Desember 2024 diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diterapkan usai libur Natal 2024.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan di sejumlah ruas Jakarta untuk mengantispasi terjadinya kemacetan.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 27 Desember 2024, Turun Hujan Intensitas Rendah
Saat libur Natal 2024 pada periode 25-26 Desember 2024, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Natal 2024 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Kini, usai libur Natal 2024, pembatasan kendaraan bermotor roda dua atau lebih diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 27 Desember 2024 terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Pada Jumat 27 Desember 2024
Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Penerapannya hari ini berlaku untuk pelat ganjil. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
Pengendara dengan pelat ganjil yang akan melintas diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil ganjil.
Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: